RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan bentuk kampanye hitam. Gerakan tersebut tetap boleh dilakukan hingga masa kampanye mendatang.
"Hal itu merupakan bentuk demokrasi secara logis dan bukan kampanye hitam. Sebab, jika kampanye hitam itu kan menyerang presiden secara pribadi," ujar Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Dia melanjutkan, gerakan itu hanya bersifat slogan, tanpa disertai program tertentu. Karena itu, dia menilai, hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Bagja juga menyatakan, gerakan #2019GantiPresiden juga tetap boleh dilakukan meski diinisiasi oleh parpol atau tokoh parpol. Sebab, masyarakat harus memahami jika ada gerakan-gerakan lain yang dilakukan oleh sejumlah parpol.
Dia mencontohkan gerakan Golkar Jokowi (Gojo) yang mendukung Presiden Joko Widodo memerintah selama dua periode. Gerakan tersebut tidak dilarang, bahkan ketika sudah memasuki masa kampanye.
”Kalau Gojo boleh, mengapa #2019GantiPresiden tidak boleh? Sehingga, menurut kami, semua itu tetap boleh saja dilakukan. Tetap boleh dilakukan sampai nanti sudah ada capres-cawapres Pemilu 2019,” kata Bagja menambahkan.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden memang bertujuan kampanye maka hal tersebut melanggar etika kampanye Pemilu. Kemendagri menegaskan, kampanye oleh parpol harus tetap memperhatikan etika politik.
Menurut Suhajar, parpol merupakan jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, ada sejumlah pertimbangan etika yang harus diingat oleh parpol.
"Karenanya, parpol dalam menyampaikan visi dan misi itu punya etika politik," kata Suhajar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (9/4/2018). ***
Sumber : Republika.co.id