Kepala BLH Siak Sebut PT BFI Belum Kantongi Amdal

Senin, 09 April 2018 - 22:17 WIB
Lokasi operasional PT BFI di Tanjung Buton.
RIAUMANDIRI.CO, SIAK – Sejumlah perusahaan cangkang yang berada di wilayah kawasan Tanjung Buton tidak taati aturan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak Syafrilenti.
 
Pasalnya, menurut Syafrilenti, sudah bertahun-tahun melakukan kegiatan ekspor cangkang melalui pelabuhan resmi Tanjung Buton, namun hingga kini tidak ada memilik izin lingkungan.
 
"Seperti PT BFI, ternyata hingga kini belum ada mengantongi izin Amdal dari BLH Kabupaten Siak," kata Kepala BLH Siak saat ditanya wartawan, Senin (9/4/2018).
 
Dia mengatakan, BLH Siak hingga kini belum ada mengeluarkan izin lingkungan kepada sejumlah perusahaan cangkang yang ada di kawasan Tanjung Buton.
 
"Kalau izin lain, itu kita tidak tahu, kalau izin Amdal belum ada kita keluarkan," sebutnya.
 
Dia mengaku, beberapa hari lalu ada perusahaan cangkang menghubunginya melalui telepon untuk membicarakan terkait ekspos.
 
Tapi, kata Syafrilenti, belum ada waktu untuk mengagendakan ekspos perusahaan cangkang itu.
 
Dia juga mengatakan, perusahaan cangkang yang ada di Tanjung Buton, seperti PT BFI, tidak ada membuat penampung limbah.
 
"Ini sudah melanggar aturan yang berlaku, apalagi mereka sudah lama beroperasi, tapi dampak lingkungannya tidak mereka perhatikan," katanya.
 
Sementara itu, pihak PT BFI Rudi saat ditanya wartawan melalui pesan WhatsApp, mengatakan, semua perizinan, termasuk Amdal saat ini sudah dalam proses oleh pihak BLH Kabupaten Siak.
 
 
Reporter   : Effendi
Editor       : Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler