RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Tim Opsnal Satres narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (4/4/2018) di wilayah Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AJ alias AN (Lk 37) Warga Kelurahan Pulau.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat 4,27 gram, 2 lembar plastik bening pembungkus sisa sabu, 1 lembar kertas putih dan 1 unit Hp merk Vivo warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (4/4/2018) kemarin sekira pukul 11.00 Wib, saat anggota Opsnal Satres narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa AN yang merupakan residivis kasus curas sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan didapat informasi lanjutan bahwa target sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengepung rumah tempat tinggal AN.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan AN sedang berada di ruangan tengah rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Tersangka AJ alias AN dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang