RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski menyatakan draft RTRW Riau merupakan informasi terbuka, namun Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau tetap menolak permohonan yang diajukan Jikalahari. Terkait hal ini, Jikalahari mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum lainnya, seperti mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Adapun putusan KI Riau itu disampaikan melalui sidang dengan agenda keputusan akhir sengketa informasi antara Jikalahari melawan DPRD Riau terkait draf RTRW Riau, di Kantor KI Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (4/4/2018).
Sidang tersebut dipimpin Ketua KI Riau Zufra Irwan yang didampingi dua komisioner KI Riau lainnya selaku anggota majelis, Hasnah Gazali dan Alnofrizal. Sementara dari para pihak hanya dihadiri perwakilan Jikalahari sebagai Pemohon.
Dalam amar putusannya, KI Riau menyatakan bahwa draf RTRW Riau yang menjadi objek sengketa merupakan informasi terbuka. Menurut KI Riau, berdasarkan fakta persidangan, pihak termohon tidak bisa menampilkan informasi apa yang dikecualikan di dalam draft RTRW Riau.
Meski begitu, KI Riau menyatakan permohonan Jikalahari tetap tidak dapat diterima. "Menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon adalah terbuka. Selanjutnya adalah menolak permohonan yang diminta pemohon secara keseluruhan," ungkap Ketua Sidang, Zufra Irwan dalam amar putusannya.
Ditolaknya permohonan tersebut, karena KI Riau menilai Jikalahari sebagai pemohon tidak mengetahui cara mendapatkan informasi ke badan publik. Hal itu seperti disampaikan anggota majelis komisioner, Alnofrizal kepada Haluan Riau.
"Seharusnya, untuk memperoleh informasi draft RTRW melalui atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam hal ini Sekretaris DPRD Riau, bukan melalui Ketua DPRD Riau," kata Alnofrizal.
"Untuk itu, Jikalahari dalam hal meminta informasi draft RTRW bisa mengajukan kembali permohonan ulang dari atasan PPID DPRD Riau," sambungnya.
Sementara itu, perwakilan Jikalahari, Okto Yugo Setyo, menyayangkan putusan KI Riau tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap mengambil sisi positif dari putusan itu. "Poin positifnya adalah draf RTRW merupakan informasi terbuka. DPRD Riau tidak bisa lagi menutup informasi draf RTRW," ungkap Okto usai persidangan.
Terkait upaya yang akan ditempuh nantinya, Okto mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan KI Riau. Jika dimungkinkan, Jikalahari akan mengajukan permohonan ke PTUN Pekanbaru untuk menelaah ini putusan.
"Kita akan pelajari itu. Kemungkingan bisa jadi kita ajukan ke PTUN. Tapi kita melihat mana yang lebih baik dan cepat prosesnya," imbuhnya seraya mengatakan pihaknya menginginkan draf RTRW Riau sebagai informasi terbuka agar bisa diakses oleh masyarakat kemudian mendorong keterbukaan oleh badan publik.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang