RIAUMANDIRI.co,TELUK KUANTAN - Sat Res narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 4 tersangka pengedar sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Senin (3/4/2018).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang terjadi trasnsaksi narkoba di Desa Logas. Kemudian Anggota Sat Res narkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba, AKP Adi Pranyoto SH.MH, dan selanjutnya Kasat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sampai di lokasi yang diinformasikan, sekira pukul 18.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang sedang berada di pinggir Sungai tempat Pondok Dompengnya, hendak menuju pulang ke rumah.
Pelaku yakni, BG (33), SN (26), YA (39), dan SR (60). Sementara ke empat pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Singingi.
"Memang pada hari Senin (2/4) kemarin, sekitar jam 18.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap 4 orang diduga penyebaran gelap narkotika, dan mereka ditangkap di sebuah pondok Dompeng yang terletak di sungai Singingi," ujar Kepala Humas Polres Kuansing, AKP, G Lumban Toruan kepada Riaumandiri.co, Rabu (4/4/2018).
Dikatakan Lumban, adapun barang bukti yang didapat pada saat dilakukan penggeledahan yaitu, 23 paket kecil plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5,8 gram, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam dan putih, 2 unit sepeda motor merk Honda dan Suzuki tanpa No.pol, serta 1 buah kaca pirek.
"Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Dan para tersangka sudah diamankan di Polres Kuansing untuk penyidikan," ucapnya.
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang