RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu seberat 790,06 gram, Selasa (3/4/2018). Barang bukti tersebut berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka yang diungkap jajaran Polres Kampar selama periode Maret 2018.
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dilakukan di teras depan Mapolres Kampar yang dipimpin Kapolres AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid serta Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH.
Hadir dalam acara ini Kajari Kampar Dwi Antoro SH, MH, perwakilan BNK, Kalapas dan PN Bangkinang, Perwakilan Pol PP dan Dinas Kesehatan Kampar, Kepala Kantor Kemenag Kampar Alfian M.Ag dan Penasehat Hukum tersangka.
Kegiatan diawali kata sambutan dari Kapolres yang menyampaikan bahwa banyaknya pengungkapan kasus narkoba saat ini menggambarkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Untuk itu perlu sinergitas bagi semua stakeholder untuk secara bersama memberantas peredaran narkoba ini.
"Kita tetap akan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba ini. Selain itu juga diperlukan komitmen semua pihak termasuk komponen masyarakat untuk peduli terhadap upaya penanggulangan masalah narkoba ini," ungkap Kapolres.
Kasatres Narkoba Iptu Alsdisyah Mursid SH pada kesempatan yang sama menyampaikan, selama Maret 2018, Jajaran Polres Kampar telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka.
Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 790,06 gram shabu dengai nilai lebih dari 1 miliar rupiah.
Selanjutnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air lalu diblender dan dibuang ke tanah. Usai pemusnahan dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Kampar dan para saksi yang hadir termasuk penasehat hukum tersangka.
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang