RIAUMANDIRI.CO, TAMBANG - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan seorang terduga pelaku pengancaman dan kepemilikan senjata api illegal di wilayah Dusun I Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Senin (2/4) malam.
Pelaku kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api rakitan ini adalah AR alias KT (32) warga Dusun I Desa Kuapan, bersama terduga pelaku juga diamankan barang bukti antara lain, 1 helai baju kemeja motif garis petak warna coklat yang koyak di bagian punggungnya, 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92.
Berdasarkan informasi dari Polres Kampar, tersangka AR diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang atas laporan istri sirinya Yanti (31), karena melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimiliki pelaku.
"Peristiwa ini berawal pada Senin (2/4) sekira pukul 18.00 wib, saat itu korban baru pulang dari rumah temannya. Sesampai di rumah terlihat suami sirinya datang menghampiri dan langsung marah-marah kepadanya," terang Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Selasa (3/4) pagi.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku yang berlanjut dengan tindak kekerasan terhadap korban serta anak perempuannya yang berumur 3 tahun yang saat itu berada di gendongan korban. Saat itu pelaku menarik tangan korban hingga korban dan anaknya terjatuh.
"Setelah itu pelaku kembali menarik baju korban dan mencekik lehernya, mendapat pelakuan tersebut korban berteriak minta tolong, dan tidak beberapa lama datanglah kerabatnya Mariyati yang merupakan adik korban beserta suaminya Zulkifli yang langsung melerai," ulas Kasubbag Humas Polres Kampar.
Lanjut Deni Yusra, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dari dalam saku celananya dan langsung menodongkan kearah korban. Melihat hal itu, korban langsung lari keluar rumah menuju rumah adiknya Mariyati.
Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan trauma, lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano SH bersama anggota langsung mendatangi lokasi. Sesampainya di TKP Kanit Reskrim berserta piket Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan dirumahnya yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan warga.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92 yang masih berada disilinder senjata api itu. Petugas lalu mengamankan pelaku dan barang bukti lalu membawanya ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Deni.
Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kanit Reskrim. bahwa tersangka AR alias KT bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang