BAGANBATU (HR)-HP (29), tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bagansinembah saat sedang asik makan nasi goreng di sebuah warung milik Iwan di Pajak Baru, Jalan Jenderal Sudirman, Baganbatu, Selasa (3/3). HP diamankan sekira pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (3/3) menyebutkan, dari tangan tersangka, petugas menemukan 7 paket kecil sabu dan 1 paket kecil sabu sisa dari yang dipakai oleh tersangka. Petugas juga turut mengamankan 1 unit handphone BlackBerry, 1 unit handphone Nokia serta uang Rp1.720.000.
Selanjutnya, pada pukul 1.30 WIB, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah HP yang terletak di dusun Simpang Martabak, Baganbatu Barat. Dari hasil pengembangan, di rumah tersangka, tepatnya di kamar tersangka petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit timbangan digital merek AND, 6 (enam) paket diduga daun ganja kering yang berdasarkan pengakuan tersangka harga per paketnya Rp30.000.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kusumah membenarkan atas penangkapan tersebut. Dirinya juga mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Saat ini kita sedang lakukan pengembangan, terkait dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut, sementara tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek," pungkas Dody. (put)