RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah disetujuinya penurunan pajak bahan bakar minyak jenis Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen oleh DPRD dan Pemprov Riau, langkah selanjutnya Pemprov akan mengirimkan naskah rancangan peraturan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan disetujui pemerintah pusat.
"Setelah ketok palu tentu dibuatkan rancangan peraturannya dan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, apakah 12 hari kerja atau lebih. Setelah kita menerima persetujuan dari Kemendagri barulah kita undang-undangkan melalui lembaran daerah. Baru mempunyai kekuatan mengikat," ujar Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, Minggu (1/4/2018).
Dijelaskan Masperi, jika sudah diundangkan maka Pertamina yang mempunyai hak untuk menurunkan harga Pertalite dan harus mengikuti keputusan dari Pemerintah yang telah menurunkan pajak Pertalite menjadi 5 persen. Sementara harga yang semula Rp8.150 disesuaikan dengan daerah lain yang pajaknya juga 5 persen.
"Tentu harga Pertalite juga harus ikut turun. Pertamina harus menyesuaikan dengan daerah lain yang pajaknya juga 5 persen. Apa yang diinginkan masyarakat bisa dipenuhi," jelas Masperi.
Dengan telah diturunkannya pajak Pertalite tersebut, tambah Masperi, akan berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak BBM Pertalite bagi pemerintah Kabupaten/Kota. Jika selama ini pemerintah Kabupaten/Kota menerima penghasilan dari BBM non subsidi 10 persen per liter Pertalite, kini menjadi 5 persen saja.
"Tentu Kabupaten/Kota akan merasakan berkurangnya pendapatan asli daerah dari pajak Pertalite. Pembagian itu dari Provinsi setelah dipungut semua pajak dari hasil penjualan Pertalite. Baru setelah itu dikembalikan ke daerah, 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk Provinsi. Besaran penghasilannya tergantung dari besaran penjualannya," ungkap Masperi.
Sementara itu, Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina (Persero) MOR I, Rudi Afrianto mengatakan, setelah disahkannya penurunan pajak Pertalite, maka Pertamina akan mengikutinya dan disesuaikan dengan harga Pertalite yang telah ditetapkan.
"Setelah resmi diundangkan, semestinya memang disesuaikan," pesan singkatnya.
Untuk diketahui, penurunan pajak Pertalite oleh DPRD Riau dan Pemprov Riau, setelah adanya desakan dari mahasiswa dan masyarakat setelah naiknya harga Pertalite dua kali dalam dua bulan terakhir. Pengesahan penurunan pajak Pertalite melalui rapat Paripurna DPRD, Kamis pekan lalu.
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang