RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan tersebut seperti dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Irene Putri dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018).
JPU mengatakan beberapa pertimbangan atas tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan Setnov, kata JPU, perbuatan mantan Ketua DPR tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa bersifat massif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan terdakwa Masih dirasakan hingga saat ini," kata JPU.
Perbuatan Setnov juga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar. Tidak bersikap kooperatif bail di persidangan maupun penyidikan termasuk hal yang memberatkan.
Pertimbangan yang meringankan, Setnov belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan," kata JPU.
Sumber: Sindonews.com