RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau akhirnya menyetujui penurunan pajak bahan bakar minyak untuk kendaraan bermotor (PBBMKB) jenis pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen. Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna laporan panitia khusus (Pansus) Pajak BBMKB, Kamis (29/3/2018).
Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, menyatakan pengesahan tersebut setelah menerima laporan dan Pansus. Seluruh anggota Dewan, katanya, menyetujui dan telah diketok palu menjadi 5 persen.
"Inilah pansus yang tercepat pengesahaan revisi Perda Nomor 24 tahun 2011. Di mana Pajak BBMKB yang 10 persen diturunkan menjadi 5 persen. Ini berkat usaha kita bersama, baik Dewan, Pemprov dan adek-adek mahasiswa yang juga ikut berperan mendesak penurunan pajak pertalite," ujar Kordias.
Politisi PDI Perjuangan ini, mengatakan, pengesahan ini sebagai bukti bahwa DPRD Riau dan Pemprov turut merasakan dan peduli, atas apa yang diinginkan masyarakat. Selanjutnya revisi perda ini diserahkan ke Pemerintah Pusat.
"Jadi setelah kita sahkan, dikirimkan ke Kemendagri untuk diverifikasi. Kita berharap seceptnya disetujui, mudah-mudahan bulan depan kita mendapatkan jawaban dari Mendagri," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Kordias, bagi kabupaten/kota juga harus siap menerima pengurangan hasil pendapatan daerah. Yang semulanya besar, kini berkurang.
"Biasanya pendapatan bagi daerah dari pajak pertalite ini dibagi 30 persen untuk Provinsi dan 70 persen untuk daerah. Sekarang tentu berkurang besarannya, pajak ini kan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan," kata Kordias.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa yang tergabung dari berbagai univeritas di Riau menggelar aksi demo. Mereka menuntut agar harga pertalite bisa diturunkan. Karena Pertamina menaikkan harga pertalite dua kali dalam dua bulan, mulai harga Rp7.900 menjadi Rp8.000 dan minggu lalu dinaikkan kembali dari Rp8.000 menjadi Rp8.150. ***
Reporter : Nurmadi
Editor : Mohd Moralis