RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir kembali mengamankan 5 orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 14.45 WIB.
Personel Sat Res mengamankan MY alias Pan (41), di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan. Di sini polisi menyita 19 paket kecil diduga sabu-sabu siap edar, 2 pil diduga pil ekstasi berlogo S, dan 1 unit HP.
Seperempat jam setelahnya, di Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, mengamankan Is alias Kan (46) warga Desa Tanah Merah, Ah alias AT ( 46), JHS alias Cal (22), dan Aj alias Je (20), ketiganya Warga Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah.
Di TKP tersebut, disita barang bukti 2 paket sedang diduga sabu-sabu, 10 paket kecil diduga sabu-sabu, dan 2 unit HP.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, dan Kapolsek Tanah Merah IPTU Liber Nainggolan, secara terpisah, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
AKP Bachtiar menjelaskan bahwa di ibukota Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini, tepatnya di Jalan Gunung Daek, masyarakat menginformasikan bahwa salah seorang warga di Jalan tersebut sering melakukan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO IPTU Arinal Fajri berhasil mengamankan tersangka MY alias Pan di rumahnya tanpa perlawanan. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket narkotika siap edar dan 2 butir pil ekstasi.
Sama seperti di Tembilahan, seperti diterangkan IPTU Liber Nainggolan, masyarakat yang resah juga menginformasikan kepada polisi bahwa di rumah orangtua tersangka Ah alias AT, akan ada transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Tanah Merah dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Humisar Simarmata, segera menuju tempat dimaksud dengan memggunakan speed boat.
Sesampai di rumah orang tua Ah, polisi menemukan empat orang laki-laki diduga akan melakukan transaksi barang haram itu. Keempat orang tersebut kemudian diamanakan.
Disaksikan Kades Sungai Laut Ambok Tuo dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
"Saat ini, kelima terduga pelaku itu beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir dan Mapolsek Tanah Merah, untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Rico Mardianto