RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - TR (35) hanya bisa pasrah saat sepeda motornya dihentikan Unit Reskrim Polsek Kempas, di Jalan Lintas Provinsi Rengat - Tembilahan, Parit Ijab Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir, Senin (26/3/2018) malam sekira pukul 20.30 WIB.
4 paket sedang sabu-sabu berbalut plastik putih bening yang dibawa warga Kelurahan Kempas Jaya itu dalam plastik warna hitam menjadi bukti atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya.
Selain barang bukti tersebut, juga disita barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika wiraswasta itu, yakni 1 buah korek gas, 1 buah jarum pembakar sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 buah tas, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Legenda.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, SIK, MH, melalui Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, SIK, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, akan melintas di jalan provinsi tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIDWAN, SH, menuju lokasi yang dimaksud.
Tak lama kemudian, terlihat tersangka, yang mengendarai sepeda motor Honda Legenda melintas di Parit Ijab Kelurahan Kempas. TR alias Teg, langsung dihentikan petugas kepolisian.
Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Dalam pengembangan yang dilakukan di tempat kerja tersangka di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, petugas kembali menemukan 6 paket kecil sabu-sabu.
"Saat ini tersangka TR alias Teg, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Rico Mardianto