RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Kadir, Ketua DPRD Bengkalis. Abdul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Selain Abdul Kadir, Penyidik Lembaga Antirasuah itu juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis, Jondi Indra Bustian, serta dua orang dari pihak swasta, Wayan Sumertha selaku tenaga ahli PT Mawatindo Road Construction (MRC), serta Heru Kuncoro selaku staf pada PT Widya Sapta Contractor (WSC).
Pemeriksaan keempatnya dilakukan di Jakarta, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Muhammad Nasir, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis tahun 2013-2015, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai.
"Ada empat orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini (dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis,red)," singkat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa (27/3).
Selain M Nasir, perkara ini juga menyeret nama Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT MRC yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.
Dalam penyidikannya, KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Salah satunya dengan menyita dokumen melalui upaya penggeledahan di sejumlah tempat di Riau.
Teranyar, KPK menggeledah kantor kontraktor atau pihak swasta yang berada di Jalan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor DPRD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis. Dari penggeledahan yang dilakukan pekan kemarin itu, institusi yang dikomandani Agus Raharjo itu menyita sejumlah dokumen terkait proyek jalan di Bengkalis.
"Selanjutnya bukti-bukti (dokumen yang disita, red) ini, tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," imbuh Febri.
Selain itu, penggeledahan juga pernah dilakukan terhadap rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir, di Pekanbaru. Sementara itu, Kantor Dinas PU Bengkalis, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kantor LPSE Bengkalis, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri, juga tak luput dari jamahan KPK.
Di Kota Dumai, penggeledahan dilakukan di rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu.
KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang