RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Bidang Pengolahan Data, serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Meski begitu, Penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Korps Adhyaksa Riau berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu. Keduanya saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Kedua pesakitan tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain itu, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di Dispenda Riau. Ketiganya juga telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum).
Dengan terbitnya sprindik baru dan munculnya tiga nama yang disebutkan terakhir, menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan itu tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang-bidang lainnya di instansi tersebut.
Terkait dengan penyidikan baru ini, Penyidik Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Meski begitu, hingga kini belum ada nama baru yang akan menyusul lima pesakitan yang sebelumnya telah dijebloskan ke tahanan.
"Kita belum ada menentukan sikap, siapa-siapa yang bertanggung jawab (calon tersangka)," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, Minggu (25/3).
Dikatakan Subekhan, Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Penyidik juga belum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
"Penyidikan masih terus dilakukan tim (Penyidik). Nanti kalau kita sudah gelar (perkara), akan kita kabari," pungkas Subekhan.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang