RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Selama 17 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Muara Takus 2018, Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melakukan penindakan sebanyak 652 pelanggar lalu lintas.
Penindakan tersebut dilakukan dengan blangko teguran terutama terhadap beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Demikian disampaikan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Christian Rony, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Indragiri Hilir AKP Anindhita Rizal, di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018).
"Jenis pelanggaran yang dominan dilakukan pengendara sepeda motor adalah boncengan lebih dari satu sebanyak 133 pelanggar, helm sebanyak 129 pelanggar, kelengkapan surat-surat sebanyak 96 pelanggar, dan melawan arus sebanyak 94 pelanggar," jelas perwira yang sebelumnya bertugas di Polresta Pekanbaru itu.
Untuk jenis mobil, yang paling sering dilanggar adalah sabuk pengaman (safety belt) sebanyak 26 pelanggar dan kelebihan muatan (over loading) sebanyak 21 pelanggar.
Pada Operasi Keselamatan Muara Takus 2018 ini, penegakan hukum yang dilakukan berupa teguran dengan maksud meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Kasat berharap, dengan adanya operasi ini masyarakat akan lebih memahami arti dari kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcar lantas di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini.
"Jadilah pelopor keselamatan dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan," tutup AKP Aninditha Rizal.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Rico Mardianto