RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Pemerintah Provinsi Riau dari Dinas Pertanian dan Perkebunan langsung bertindak atas dugaan jual beli aset berupa lahan di Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu.
Tim yang turun memerintahkan pihak desa dan pengelola agar mencabut tanaman keras yang sudah ditanam di atas lahan tersebut.
Sebagian atau sekitar 20 hektar lahan seluas 59 hektar itu sudah ditanami kelapa sawit. Pemerintah kecamatan daerah itu diminta melaporkan aktivitas yang dilakukan sejumlah oknum pengelola lahan tersebut kepada penegak hukum.
Ke depan, kepada warga diimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas jual beli aset Pemrov Riau berupa lahan di kawasan itu. “Benar, tim dari Dinas Pertanian dan Perkebunan pada Selasa (20/3/2018) kemarin turun mengcek aset di Desa Semelinang Darat,” ujar Camat Peranap Umar, Rabu (21/3/2018) kemarin.
Pihaknya juga menerima salinan surat aset berupa lahan di Desa Semelinang Darat seluas 59 hektar. Di mana salinan surat aset tersebut sebagai pegangan bagi pemerintahan kecamatan dalam upaya bersama-sama menyelamatkan aset negara.
Umar juga mengaku, beberapa waktu lalu sudah sempat menyampaikan kepada pemerintahan desa agar tidak mengelola lahan yang tidak lain adalah aset Pemrov Riau. Hanya saja, imbauan yang disampaikannya tidak dihiraukan oleh pihak Desa Semelinang Darat.
Ketika ditanya, atas permintaan pihak tim dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Riau agar melaporkan kepada penengak hukum, Umar menyebutkan masih menunggu surat tertulis. Karena menurutnya, apabila ada rencana melaporkan hal itu kepada penegak hukum, kewenangan itu ada pada pihak Pemrov Riau aset itu milik Pemprov Riau.
Namun Umur menegaskan sebaiknya apa saja yang ada di atas lahan tersebut harus dibersihkan. “Kadang kepada masyarakat ini harus tegas dan keras yang diharapkan dapat sebagai efek jera,” ucapnya.***
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardiano