Kejari Rohul Segera Periksa Oknum Polisi yang Peras Warga Rp200 Juta

Kamis, 22 Maret 2018 - 15:51 WIB
Ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 4 tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. SPDP tersebut diterima dari Penyidik Polres Rohul yang menangani perkara tersebut.
 
"Kita sudah terima SPDP dari Penyidik (Polres Rohul). Sudah ditunjuk Jaksanya juga," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul M Fitri Adhy, kepada Riaumandiri.co, Kamis (22/3/2018).
 
Dalam SPDP itu, kata Adhy, terdapat nama 4 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan oknum polisi. "Tersangka 4 (orang). Kalau tak salah, (oknum) polisinya 3 orang, sipil 1 orang. SPDP-nya 1, digabung," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan itu.
 
Dengan telah diterimanya SPDP tersebut, Adhy mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan proses penyidikan, berupa pelimpahan berkas perkara atau tahap I. Sesuai ketentuan, katanya, berkas harus dilimpahkan ke Jaksa dalam waktu 30 hari setelah SPDP dikirimkan.
 
"Kalaupun memang sesuai aturan, SOP, 30 hari setelah SPDP belum dikirim berkas, kita tanyakan perkembangannya sejauh mana. Intinya, satu minggu kemarin sudah kami terima (SPDP), dan sudah kami tunjuk Jaksanya," pungkas M Fitri Adhy.
 
Untuk diketahui, tiga oknum anggota Ditresnarkoba Polda Riau, yakni Brigadir Hasbi (33), Brigadir Rahmat Effendi (33), dan Bripda John Frenky Simanjuntak (25) diduga melakukan pemerasan terhadap AH (41), warga Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul itu.
 
AH diduga sebagai tersangka tindak pidana narkoba, didatangi tiga oknum polisi itu, Selasa (13/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Sempat mengamankan AH, namun, kelanjutannya  ketiga oknum tersebut tidak memproses yang bersangkutan.
 
Agar AH tidak diproses, ketiga oknum anggota tersebut meminta uang tebusan atas dugaan narkoba itu sebesar Rp250 juta. Ternyata AH hanya sanggup membayar Rp200 juta. Karena merasa tidak senang, kemudian AH datang melapor ke Polsek Tambusai di Rohul. Dari laporan tersebut, lantas ketiganya langsung ditangkap dan ditahan bersama seorang warga sipil, Uqi Basuki.
 
Dari tangan mereka diamankan barang bukti tiga kartu ATM berisikan uang Rp18,5 juta, dua gelang emas dengan berat 20 senilai Rp30 juta, uang tunai Rp25 juta, satu unit senjata Air Softgun beserta enam butir selongsong dan satu unit handphone Nokia.
 
Selain dijerat pidana umum, tiga oknum Polisi tersebut juga akan diproses internal oleh Bidang Propam Polda Riau. Sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) akan disematkan ke mereka jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.
 
"Dari amar putusan (pidana umum) tersebut baru kita lakukan proses persidangan kode etik. Jika mereka ‎divonis dengan hukum empat tahun penjara, maka ancamannya PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat,red)," kata Kabid Propram Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, beberapa waktu lalu.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler