Rudyanto Tegaskan Gaji Guru Bantu Provinsi SD/SMP Sesuai UMP

Kamis, 22 Maret 2018 - 15:02 WIB
Rudyanto
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto dengan tegas mengatakan bahwa gaji guru honor Provinsi untuk tingkat SD dan SMP dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni sebesar Rp2.464.154, dan juga sesuai dengan Upah Minimum Kota Pekanbaru sebesar Rp2.557.486.
 
"Dari jauh-jauh hari sudah ditegaskan oleh Gubernur Riau bahwa kita membayarkan gaji guru honor provinsi itu sesuai UMP, itu sebesar Rp2,5 juta. Bukan di bawah UMP. Bahkan sama sengan UMK kota yang juga sebesar Rp2,5 juta," kata Rudiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat sementara Bupati Inhil.
 
Sedangkan untuk pembayarannya kepada masing-masing guru, akan diserahkan oleh kabupaten/kota melalui dana yang ditransfer Pemerintah Provinsi Riau. Menurut Rudiyanto, saat ini sudah dalam proses transfer, karena butuh waktu untuk proses administrasinya.
 
"Jad, kabupaten/kota nantinya yang akan membayarkan ke guru-guru. Tentu melalui pengajuan daerah. Sekarang kita butuh administrasi yang baik, agar sesuai harapan dan tepat sasaran," kata Rudiyanto.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Ahyu Suhendra menyebutkan, untuk penggajian guru yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi tidak ada ditahan dan diperlambat. Seperti gaji guru honorer daerah sudah disalurkan untuk 2.568 guru honor daerah milik Provinsi dan sudah diterima guru. "Guru honor daerah sudah disalurkan semua tidak ada masalah," ujarnya. 
 
Sedangkan untuk guru bantu pendidikan dasar khusus SD dan SMP menurut Ahyu Suhendra langsung disalurkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui pengajuan kabupaten/kota. 
 
"Kalau guru bantu dikdas tergantung dari kabupaten/kota yang siapkan berkas pengajuannya diajukan ke BPKAD, kalau berkasnya lengkap saya rasa tidak ada masalah," ujar Ahyu. 
 
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menanggapi masalah gaji guru bantu tersebut hendaknya setiap tahun harus menjadi pelajaran dan jika butuh pengajuan dari kabupaten/kota, maka harus diajukan sesegera mungkin. 
 
"Makanya harus ada pengajuan dari kabupaten/kota dan langsung dicairkan BPKAD, semuanya sudah tahu prosedur dan saya rasa tidak ada masalah," ujarnya. 
 
Jika belum disalurkan sampai sekarang, maka Sekda meminta daerah untuk mengajukan permohonan ke Provinsi sehingga bisa segera disalurkan dan tidak ada lagi keterlambatan, apalagi guru juga butuh untuk kebutuhan hidup. 
 
"Saya minta segera dibayarkan jika belum dicairkan sampai sekarang, semuanya harus memperhatikan," tegas Sekda. 
 
Reporter:  Nurmadi
Editor:  Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler