TEMBILAHAN (HR)–Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan pertemuan kemitraan dengan Jaminan Kesehatan Nasional, dan Badan Penyenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tembilahan, Selasa (3/3).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Alvi Furwanti Alwie, melalui Kabid PPK DBK Matzen, menjelaskan BPJS ini perlu regulasi peraturan dan ketentuan yang merupakan salah satu upaya pihak Badan Penyenggara Jaminan Sosial (PBJS) bagaimana caranya pihak Puskesmas bisa tahu tentang ketentuan dan peraturan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Puskesmas itu harus tahu, terlebih Kepala Puskesmasnya, karena bisa saja kalau tidak sesuai dengan ketentuan itu tidak ter-input datanya, jadi tidak bisa dibayarkan kepihak pemberi pelayanan, dalam hal ini pihak Puskesmas itu sendiri,” jelas Matzen.
Lebih jauh, ia mengatakan, terkait pembayaran bagi Puskesmas memang harus jeli dalam menangani. Apalagi lanjutnya, pada bulan 5 ataupun bulan 6 mendatang, tak ada lagi yang namanya Jamkesmas, sebab pada bulan tersebut kartu Jamkesmas itu akan beralih menjadi Kartu Indonesia Sehat.
Pada pertemuan itu, diharapkan Puskesmas yang ada di Kabupaten Inhil dapat melaksanakan apa saja yang disampaikan pihak BPJS Kesehatan, dengan tujuan supaya terbina kerja sama yang baik, terutama Puskesmas sebagai pemberi pelayanan dan imbalan jasa sesuai pelayanan yang diberikan.
“Prosedur pelayanan peserta BPJS hampir sama dengan pelayanan umum, tapi pasien harus membawa kelengkapan salah satunya kartu peseta BPJS, maka peserta BPJS itu akan dilayani seperti pasien umum sesuai standar,” tutupnya. (mg4)