Revisi UU Narkotika, Oknum Aparat Terlibat Kasus Narkoba Harus Dihukum Berat

Selasa, 20 Maret 2018 - 19:14 WIB
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menegaskan, dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika harus diatur soal sanksi hukum bagi oknum aparat yang terlibat kasus narkoba.
 
“Sanksi pidana terhadap oknum aparat yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba belum memberikan efek jera sehingga masih banyak oknum aparat yang ikut membantu pengedaran narkoba,” kata Firman Subagyo dalam diskusi “Urgensi Revisi UU Narkotika, Pengawasan dan Penindakan yang Ideal” bersama anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, di Media Center DPR, Selasa (20/3/2018).
 
Dia mencontohkan kasus Freddy Budiman yang bisa mengendalikan pengedaran dan perdagangan narkoba dari dalam Lapas Nusa Kambangan yang bekerja sama dengan para sipir. "Ini di mana letak keadilannya. Ternyata mereka yang ketahuan digeser, pindah jabatan, lengser ke sana gak ada sanksi hukumnya," kata Firman Subagyo. 
 
Firman menginginkan dalam revisi UU Narkotika tersebut harus diatur dengan tegas saksi hukum yang terlibat kasus narkoba. Ada perbedaan sanksi hukum bagi gembong, aparatur penegak hukum yang ikut membantu,  produsen dan pemakai.
 
"Aparatur penegak hukum yang ikut membantu dalam penyeludupan dan pengedaran narkoba harus mendapat hukum lebih berat dari pada gembong narkoba Karena aparat penegak hukum justru melindungi. Nah ini yang harus kita tegaskan dalam UU ini," kata Firman.
 
Dalam UU sekarang ini menurut dia, tidak bisa membedakan pengedar , siapa yang namanya gembong, siapa yang namanya produsen. Justru yang sekarang berkembang dimasyarakat yang ditangkap ini yang kecil-kecil.
 
"Sanksi hukum terhadap aparatur yang kemudian terhadap pelaku bandar dan kemudian juga pengguna yang jadi korban ini harus jelas. Jangan sampai yang kecil-kecil, seperti artis-artis yang tidak jelas ini dijadikan ATM oleh oknum tertentu," ujarnya.
 
Sedangkan Nasir Djamal juga sependapat dengan Firman Subagyo. Untuk memerangi narkoba harus dengan memperbaiki regulasinya, yaitu melalui revisi UU tentang Narkotika.
 
Dia menyebut pasal sanksi hukum dalam UU Narkotika adalah pasal keranjang. "Memakai, memiliki, menyimpan, ya itu pasal keranjang namanya. Nah ini dalam revisi harus dilepas satu-satu. Bagaimana yang menggunakan, bagaimana yang menyimpan, kemudian bagaimana dia mengedarkan dan sebagainya," jelasnya.
 
Karena menurut Nasir,  pengguna itu pada dasarnya ada dua, ada yang menggunakan untuk diri sendiri, dan ada juga dia mengederkan. "Kalau artis-artis dia memakai untuk diri sendiri lah supaya dia tenang, supaya dia kuat, dan mantap menghadapi yang ada didepannya," ujarnya. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler