52 Petugas BNK Kampar Belum Terima Gaji Sejak Juli 2017

Senin, 19 Maret 2018 - 21:18 WIB
Hearing BNK Kampar dengan Komisi II DPRD Kampar.
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Komisi II DPRD Kampar menggelar hearing dengan  Badan Narkotika Kabupaten  (BNK) Kampar, di ruang rapat Komisi II DPRD Kampar, Senin (19/3). Dari rapat dengar pendapat tersebut terungkap 52 petugas BNK Kampar belum  menerima gaji sejak Juli 2017.
 
Komisi II meminta agar Pemda Kampar mengoptimalkan tugas dan fungsi BNK menjelang ditetapkannya lembaga itu menjadi Badan Narkotika Nasional Kampar (BNNK).
 
"Kita meminta agar pemda Kampar terus mengoptimalkan BNK menjelang ditetapkannya menjadi BNNK," ujar Anggota Komisi II, Muhammad Arif.
 
Dewan juga meminta Pemda membayar gaji yang belum dibayarkan ke anggota BNK "Mereka itu telah bekerja menjalankan tugas sesuai bidang, hak mereka mesti dibayar," ujar Arif.
 
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya Firman Wahyudi menegaskan bahwa memerangi narkoba merupakan hal yang sangat urgen dan sangat perlu dilakukan, apalagi Kampar termasuk daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
 
"Untuk itu, keberadaan BNK saat ini sudah cukup banyak membantu, persoalan akan ditetapkannya BNK menjadi BNNK jangan sampai menggangu upaya memerangi narkoba di Kampar," ucapnya.
 
Hadir pada rapat tersebut Ketua Komisi II, Zumrotun, Sekretari Hendrayani, Anggota Komisi II, Muhammad Arif, Diski, Hanafiah, Firman Wahyudi, H Kasrusyam, Sri Wahyu Setia Ningsih, Kabag Kesra Setdakab Kampar Sasminedi, Kepala BNK, Januarel dan para staf dan Anggota BNK.
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor:  Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler