RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK didampingi Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang, SIK, menggelar press rilis pengungkapan kasus home industry minuman keras (miras) di halaman Kantor Mapolsek Limapuluh, Pekanbaru, Senin (19/3/2018).
Dikatakan Kapolres, penggerebekan oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh berdasarakn informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pembuatan miras oplosan di dua lokasi yakni di Jalan Singgalang dan Jalan Kemboja Indah, Kecamatan Tenayan Raya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (18/3/2018) siang tersebut seorang tersangka bernama Riza (28) warga Jalan Riau diamankan bersama sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut Susanto mengatakan, penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh penyidik di antaranya hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa bahan yang terkandung di dalam miras tersebut adalah zat berbahaya. "Berdasarkan hasil uji lab, zat yang terkandung di dalam miras sangat berbahaya," kata Santo, sapaan akrabnya.
Sementara itu, seorang tersangka warga Pekanbaru yang diamankan mengaku bahwa dirinya baru bekerja selama 2 hari dan diupah Rp150 ribu per harinya,
"Tersangka sendiri yang berperan sebagai pekerja digaji Rp150 per harinya dan pengakuannya baru 2 hari bekerja," beber Kapolres.
Susanto juga mengatakan, informasi terkait rencana penggerebekan kasus ini diduga bocor sehingga seorang pelaku yang bertugas sebagai peracik miras oplosan berhasil kabur saat penggerebekan.
"Dalam pengungkapan ini kita masih terus lakukan pengembangan terhadap jaringan lain di antaranya peracik dan pemilik usaha haram ini," tegas Kapolres.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto