SIAK (HR)- Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak menegaskan setiap Rumah Bersalin yang beroperasi di Siak harus memiliki izin lingkungan. Namun sampai saat ini, masih ada 80 rumah bersalin yang belum memiliki izin lingkungan.
Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan BLH Siak, Alhaq Zulkarnaen, Selasa (3/3) mengatakan, dari 100 rumah bersalin di Siak, baru 20 RB yang mengurus izin lingkungan.
"Kita minta kepada 80 RB ini supaya segera mengurus izin lingkungannya," tegasnya.
Lebih lanjut Alhaq mengatakan, kewajiban mengurus izin lingkungan itu supaya perusahaan atau tempat usaha tersebut tidak membuang limbahnya di sembarang tempat. Adapun limbah yang dikhawatirkan di dalam rumah bersalin tersebut seperti pemakaian jarum suntik, bekas obat-obatan dan lainnya.
"Rumah bersalin wajib mengurus izin ligkungan, karena RB ini letaknya di depan rumah dan di ruko-ruko. Itukan berbahaya jika alat-alat suntik dan obat-obatan dibuang sembarangan. Apalagi kalau buangnya di tong sampah yag sudah disediakan," jelasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak juga sudah diberikan surat peringatan agar 80 RB yang beroperasi segera mengurus izin lingkungannya.
"Kita sudah menyurati Dinas Kesehatan, supaya mengurus SPPL sama BLH untuk membuat pernyataan agar tidak mencemari lingkungan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Siak, Tony Candra saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan sedang sibuk.
"Maaf pak, kami lagi sibuk ada acara, nanti saya telpon balek,"pungkasnya dengan singkat. (gin)