RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Firdaus-Rusli Effendi merupakan yang terbanyak melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye ke dua. Sementara, M Lukman Edy-Hardianto merupakan paslon yang paling sedikit melakukan pelanggaran.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan, Jumat (16/3/2018). Dikatakan Rusidi, pihaknya telah merekap jumlah pelanggaran yang dilakukan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dalam rentang waktu tanggal 2-14 Maret 2018.
Dipaparkannya, paslon nomor urut 3, Firdaus-Rusli Effendi yang didukung Partai Demokrat dan PPP, diketahui telah melakukan 33 pelanggaran. Dua pelanggaran berupa kampanye tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"16 pelanggaran berupa penggunaan stiker pada kendaraan, 3 pelanggaran karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), 11 pelanggaran karena penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, dan 1 pelanggaran karana penggunaan fasilitas negara, sekolah atau tempat ibadah," ujar Rusidi kepada Riaumandiri.co.
Setelah itu, Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno merupakan paslon berikutnya yang banyak melakukan pelanggaran. Dalam waktu 2 minggu itu, paslon nomor urut 4 telah melakukan 27 pelanggaran. Adapun rinciannya, 12 pelanggaran karena melibatkan ASN, 4 pelanggaran karena melibatkan ASN, dan 11 pelanggaran karena penggunaan APK.
Disusul dengan paslon nomor urut 1, Syamsuar-Edy Natar Nasution dengan 12 pelanggaran. Tiga pelanggaran diantaranya berupa penggunaan stiker pada kendaraan. "Satu pelanggaran karena melibatkan ASN, dan 8 pelanggaran karena penggunaan APK yang tidak sesuai ketentuan," lanjut Rusidi.
Terakhir, M Lukman Edy-Hardianto. Jagoan yang diusung koalisi PKB dan Partai Gerindra merupakan paslon yang paling sedikit melakukan pelanggaran, yakni dengan 9 pelanggaran.
"Rinciannya, 4 pelanggaran berupa penggunaan stiker pada kendaraan, dan 5 pelanggaran karena menggunakan APK yang tidak sesuai ketentuan," pungkas Rusidi.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto