RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Indragiri Hulu Akhmad Khaerudin menyampaikan sejumlah catatan pihaknya terkait hasil pleno rekapitulasi pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu. Akhmad melaporkan, Panwas menyoroti soal jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yang memcapai 80 ribu lebih.
"Banyak yang memiliki KTP Elektronik namun tidak berdomosili sesuai dengan alamat KTP Elektronik, namun tidak didata," ungkap Akhmad.
Akibatnya, apabila tidak dicatat maka bisa mengakibatkan kehilangan potensi pemilih di Kabupaten Inhu. Selain itu, kata Akhmad Khaerudin, mestinya dilakukan pendataan ulang terhadap perubahan status pemilih, misalnya menjadi anggota TNI atau Polri.
Memang menurut Akhmad kasus yang ditemukan di lapangan juga sering ada pemilih yang sudah meninggal, namun namanya masih keluar dalam daftar pemilih. "Masih banyak lagi catatan yang bisa menjadi masukan kepada KPU Inhu," ujar dia.
Akhmad menekankan bahwa seseorang bisa dikenakan sanksi pidana apabila menghilangkan hak pilih seseorang, untuk itu harusnya pendataan dapat dilakukan secara maksimal.
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang