RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski diperbolehkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengingatkan anggota DPRD Riau untuk mengikuti mekanisme yang berlaku dalam memasukkan pokok pikiran (pokir) dalam APBD. Umumnya, pokir tersebut berupa proyek yang dikerjakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK Sumatera II, Adliansyah Malik Nasution, usai pertemuan dengan Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau tentang Program Pencegahan Korupsi, Kamis (16/3). Pertemuan tersebut digelar secara tertutup di Ruang Medium DPRD Riau.
Dikatakan Adliansyah, pihaknya tidak melarang dimasukkannya pokir ke dalam APBD, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Saya gak bilang begitu kan (dilarang memasukkan pokir,red). Saya hanya mengingatkan, pokir itu tidak ada salahnya. Pokir boleh-boleh saja, yang penting sesuai aturan. Hanya saja memang, harus sesuai dengan proses," ungkap Adliansyah.
Pria yang akrab Coki itu juga mengingatkan, agar anggota Dewan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebelumnya, Lembaga Antirasuah itu pernah mengatakan, hingga kini masih ada 13 anggota Dewan yang belum menyerahkan LHKPN.
Menurut Coki, saat ini pelaporan harta kekayaan telah menggunakan sistem elektronik. "Saya sudah mengingatkan, kelihatannya dengan sistem yang baru LHKPN, mungkin belum lapor. Makanya kita minta sekarang melalui Bu Ketua (Ketua DPRD Riau Septina Primawati,red), Pak Sekwan (Kaharuddin,red) agar mengingatkan lah. Kan ada format baru, elektronik LHKPN. Itu mungkin yang perlu kita segerakan," lanjut Coki.
"Kalau dulu sudah dengan sistem manual, sekarang elektronik. Kalau yang elektronik, tahun 2018, kalau yang lama kan manual," sambungnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan, pihaknya mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. "Apa yang disampaikan (KPK) tentu kita ikuti. Artinya kita sama-sama mengawasi pembangunan di Riau ini. Harus sesuai dengan aturan, tidak terjadi kesewenangan ataupun terjadi korupsi dan sebagainya. Ini yang diharapkan pihak KPK," sebut Septina.
Septina juga menyoroti terkait pokir anggota Dewan yang masuk dalam APBD. Menurut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, pokir merupakan aspirasi yang ditampung Wakil Rakyat melalui kegiatan reses yang dilakukan.
"Jadi, PL dan sebagainya itu ya kalau itu sudah menyalahi aturan tentu menjadi perhatian mereka (KPK,red)," katanya.
Selaku Pimpinan, lanjut Septina, dirinya sepakat dengan KPK, agar pokir bisa diakomodir dalam APBD, namun harus sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang