Demokrat Sebut Penetapan Tersangka JR Saragih Kental Aroma Politis

Jumat, 16 Maret 2018 - 13:42 WIB
JR Saragih
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan oleh penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpdu (Gakkumdu) Pilkada Serentak 2018 Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
 
Menyikapi hal itu, Sekertaris Jendral Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hukum, seperti akan mengajukan praperadilan guna membantu JR Saragih.
 
“Kita Praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosesural hukum yang tepat,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).
 
Hinca mengatakan, penetapan tersangka terhadap JR Saragih sebagai tersangka oleh penegak hukum ini lebih kental dengan aroma politisnya.
 
“Saya setuju dengan pendapat publik, ini kental aroma politisnya,” imbuh dia.
 
Menurut dia, akibat adanya penetapan tersangka kepada Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih ini, akan membuat masyarakat terguncang, sehingga akan mengganggu proses jalannya pesta demokrasi di Sumut.
 
“Sebaiknya Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan bukan sebaliknya kegelisahan,” pungkas dia.
 
Sumber: Okezone
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler