RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wasekjen DPP PKB Jazilul Fawaid menegaskan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhak mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR paska pengesahan UU MD3. Sebab, prolehan suara PKB pada Pemilu 2014 lalu berada di peringkat ke 6 sehingga berdasarkan UU maka PLN berhak mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR.
“Kita minta menggunakan kacamata hukum yang benar dan objektif, jika ada yang menolak jatah kursi pimpinan MPR untuk PKB. Sebab, amanat UU MD3 sudah jelas dan pasti bahwa pimpinan MPR itu ada penambahan 3 Wakil Ketua," tegas Jazilul Fawaid di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, kesepakatan penambahan 3 kursi Waket MPR RI itu sudah melalui proses kesepakatan dan komitmen antar fraksi di DPR/MPR RI.
"Saya khawatir Fraksi PPP tidak ikut membahas, sehingga membuat kesimpulan hukum yang salah. Jadi, FPKB mohon kepada Sekjend MPR Ma’ruf Cahyono untuk segera menyiapkan pelantikan penambahan Wakil Ketua MPR itu sesuai prosedur dan secepatnya," jelas Jazilul Fawaid.
Dalam pembahasan RUU MD3 tersebut, Jazil mengungkapkan Fraksi PPP dan NasDem walk out, keluar dari sidang paripurna pengesahan UUD MD3 tersebut pada 12 Februari 2018 lalu.
Sebelumnya Sekjen PPP Arsul Sani menyebut PKB tak berhak menempatkan Ketum PKB A. Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua MPR RI dan yang berhak hanya PDIP, Gerindra dan PAN.
"Jadi, kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB, karena tidak ada dasar hukumnya,"kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Arsul mengatakan, Pasal 427a Huruf c UU MD3 telah mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang.
Sementara penambahan wakil ketua MPR itu hanya diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.
Dalam perolehan suara pemilu 2014 kata Arsul, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P. Selanjutnya di urutan ketiga yakni Gerindra, dan urutan keenam adalah PAN.
“Dan, PAN dalam susunan pimpinan sudah memperoleh kursi Ketua MPR, Zulkifli Hasan,” ujarnya.
Dengan demikian kata Sekjen PPP itu, sesuai UU MD3, PKB tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR. Sehingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan partainya tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.
"Jadi, karena PAN sudah mendapatkan kursi Ketua MPR RI, yang dilantik dan legitimate hanya perwakilan PDIP dan Gerindra," pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Basarah disebut-sebut sebagai Ketua Fraksi MPR RI yang akan menduduki Wakil Ketua MPR RI, dan dari Gerindra ada Ahmah Muzani, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI dan Sekjen Gerindra.
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang