Unit Judisila Polresta Pekanbaru Bekuk Bandar Togel

Kamis, 15 Maret 2018 - 23:16 WIB
Kanit Judisila, Ipda Aldino saat mengekspos kasus bandar togel (Foto: RMC/Anom)
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Unit Judisila Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang bandar togel berinisial Sl (39) di Jalan Sari Amin, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Senin (12/3) kemarin. 
 
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru melalui Kanit Judisila Ipda Aldino mengatakan, bahwa pelaku SL yang mengaku telah 3 bulan menjalankan bisnis haramnya dapat meraup untung berkisar Rp 30 juta per bulan.
 
"Jadi SL ini beroperasi sendiri, dan aksinya dilakukan di wilayah Pekanbaru. Yang bersangkutan berdasarkan hasil penyelidikan kami, dimana omset per hari dia senilai Rp 1 juta," beber Aldino.
 
Tidak hanya itu, SL mengaku bahwa modusnya setiap para pelanggan togel itu memasang nomor secara manual seperti pada umumnya dan dirinya langsung mengundi sesuai angka yang keluar dari bandar di luar negeri. 
 
"Modusnya adalah pelaku menerima pesanan dari pemain, kemudian pelaku menunggu hasil undian dari bandar di luar negeri," jelasnya lagi.
 
Sementara SL, saat diwawancara Riaumandiri.co mengaku nekad melanggar hukum, karena untuk membutuhi keperluan rumah tangganya sehari-hari. Selama ini drinya hanyalah seorang pengangguran.
 
Informasi dari Kepolisian, penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas judi jenis sie jie di jalan Sari Amin Kecamatan Sail, Senin (12/03) lalu.
 
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Unit Judisila bergerak mencari tahu dan memastikan aktifitas ilegal yang melanggar hukum tersebut.
 
Disana, ternyata benar saat penggerebekan dan penggeledahan petugas kepolisian Polresta Pekanbaru mendapati barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, telepon genggam, buku tabungan serta sejumlah barang bukti lainnya.
 
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa tulisan angka-angka, dua lembar kertas yang berisi angka-angka, satu pena dan satu unit laptop.
 
Mendapati hal tersebut Tim Opsnal Mapolresta Pekanbaru langsung membawa tersangka bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. 
 
"Atas perbuatannya untuk tersangka sementara kami jerat dengan pasal 303 KUHP jo UU nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian," tutup Aldino.
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler