RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta keterangan terhadap T Zulmizan F Assagaf. Sekretaris DPW PAN Riau itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak, Alfedri.
Alfedri diketahui hadir dan foto bersama dengan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 1, Syamsuar-Edy Natar Nasution, pada program acara Kandidat Bicara di stasiun televisi swasta Metro TV, beberapa waktu lalu. Saat itu, Alfedri berfoto dengan disertai acungan jari telunjuk yang diduga sebagai simbol nomor urutan pasangan calon.
Pemeriksaan Zulmizan dilakukan di Kantor Bawaslu Riau, Kamis (15/3). Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam, dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB.
"Kita mengajukan sebanyak 25 pertanyaan yang intinya seputar kebenaran kehadiran Plt Bupati Siak dan ikut foto bersama dalam acara tersebut," ungkap Rusidi kepada Riaumandiri.co, seraya mengatakan Zulmizan hadir dengan didampingi Ketua Tim Hukum Paslon Syamsuar-Edy Natar.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, Alfedri sebagai Plt Bupati Siak terancam pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon. Menurut Rusidi, jika tidak sedang cuti, Alfedri harus netral dalam posisinya sebagai pejabat daerah.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," pungkas Rusidi.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang