RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Edy Suryanto dinilai melakukan pelanggaran hukum secara wan prestasi dalam jual beli tanah, yang berlokasi di Kecamatan Tenayan Raya--setelah pemekaran bernama Tenayan Industri. Dan kasus ini pun sudah melewati proses persidangan baik tingkat pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, Edy kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau dengan menuduh Darmawi dan A. Gapar Mas melakukan penipuan dalam jual beli tanah seluas 80 hektar di Tenayan Raya terhadap dirinya. Padahal kasus ini sudah berkekuatan hukum yang tetap, meski Edy Suryanto melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang sampai saat ini belum ada putusan.
Terkait laporan tersebut, kuasa hukum Darmawi dan A. Gapar Mas, Dr Suhendro, SH, M Hum angkat bicara.
Menurutnya, perjanjian jual beli tanah yang sudah dibatalkan pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah tetapi masih dilaporkan oleh pembeli atas dasar penipuan tidak beralaskan hukum.
Karena putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian jual-beli maka menurut hukum perjanjian, perjanjian jual-beli itu sejak semula dianggap tidak pernah ada.
"Di mana penipuannya. Pembatalan jual beli oleh pengadilan kan sudah ada, karena pembeli telah yakin Edy Suryanto wan prestasi," kata Suhendro.
Bahkan kata Suhendro, oleh Pengadilan, tanah sudah dilakukan sita eksekusi. Namun karena pihak Pengadilan punya pertimbangan karena proses PK masih berlangsung, maka eksekusi belum dilakukan.
Ditanya, apakah secara hukum proses PK bisa menghalangi eksekusi? Menurut Suhendro tidak. "PK tidak menghambat sita eksekusi oleh Pengadilan atas putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Dikatakan, secara hukum proses PK harus dikuatkan dengan alat bukti baru atau novum. Namun, novum yang disebutkan Edy Suryanto sudah dibuktikan semua di pengadilan baik tingkat pertama maupun Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, sambung Suhendro pihaknya tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan Edy Suryanto sebab itu adalah hak setiap orang dalam hukum baik itu perdata maupun pidana.
"Kita tunggu saja apakah Mahkamah Agung menerima atau tidak PK-nya," kata Suhendro.
Namun, lanjut Suhendro, karena Edy Suryanto melaporkan kembali kliennya ke Polda dengan tuduhan melakukan penipuan dalam jual beli tanah, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan kembali melaporkan Edy Suryanto ke Polda Riau dalam waktu dekat.
"Karena klien saya dituduh melakukan penipuan dan sudah dipanggil oleh penyidik Polda Riau, maka kita akan melaporkan balik Edy Suryanto," tegas Suhendro dalam rilis kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Untuk diketahui, juru sita PN Pekanbaru telah menyita lahan seluas 56 hektare yang berlokasi di RT 04 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (5/12/2017) lalu.
Dengan demikian, akhirnya diputuskan lahan yang pernah dipersengketakan jatuh ke tangan Darmawi sebagai penggugat 1 dan Abdul Goffar alias A Gaffar Mas selaku penggugat 2. Keputusan itu berdasarkan surat PN Pekanbaru No.81/pen.pdt/sita.Eks-pts/2017/PN.PBR Jo.No.162/pdt.G/2014/PN.PBR Jo.No.177/pdt/2015/PT.PBR Jo.No.1928 K/pdt/2016 tertanggal 04 Desember 2017.
"Kami dari Tim Juru Sita PN Pekanbaru pada hari ini telah melaksanakan letak sita dengan objek lahan seluas 56 hektare di RT 04 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Maka letak sita mulai berlaku hari ini,'' kata Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin, SH, MHum melalui Tim Juru Sita PN Pekanbaru, Hendri Ruspiyanto saat membacakan berita acara pelaksanaan letak sita terhadap lahan seluas 56 ha yang berlokasi di Jalan Tujuh Puluh dekat kawasan PLTU Tenayan Raya, Kelurahan Tenayan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (4/12/2017).
Pelaksanaan letak sita tersebut disaksikan langsung oleh Tim Pengacara penggugat yakni Dr Suhendro, SH, M.Hum dan pengacara tergugat yakni Bagan Jaya Sinaga, SH. Turut menyaksikan pihak Kecamatan Tenayan Raya, pihak Kelurahan Tenayan Industri, pihak Polsek Tenayan Raya serta tokoh masyarakat.
Menurut Hendri, pelaksanaan letak sita ini, berdasarkan keputusan PN Pekanbaru atas permohonan tertanggal 15 November 2017 No.58/SH.AD/XI/2017 perihal pelaksanaan sita eksekusi yang diajukan Dr Suhendro, SH, MHum, Chandra Halim, SH, MH, Cutra Andika, SH, MH selaku para advokat pada Kantor Pengacara Suhendro & Rekan berdasarkan surat kuasa khusus 7 September 2017.
Yakni bertindak untuk dan atas nama Darmawi yang beralamat di Jalan Pembina 2 No. 57 Blok A RT 001 RW 008 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir yang semula disebut sebagai penggugat 1. Berikutnya, Abdul Goffar alias A Gaffar Mas bertempat tinggal di Pembina 2 No. 57 Blok A RT 002 RW 007 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir selanjutnya disebut sebagai penggugat 2.
Kedua penggugat, kata Hendri, adalah pemohon eksekusi terhadap objek perkara yakni berupa sebidang tanah lebih kurang seluas 56 ha yang terletak di Suak Lelo pada Sub Proyek Pedesaan Perkebunan Tenayan Raya RT 004 RW 014 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya yang setelah pemekaran dinamakan Kelurahan Tenayan Industri.
Dijelaskan, perkara ini bermula dari ikatan perjanjian tertanggal 2 Desember 2008 antara Edy Suryanto sebagai tergugat dengan Darmawi sebagai penggugat 1 dan Abdul Goffar alias A Gaffar Mas selaku penggugat 2. Dan surat keterangan pernyataan yang ditandatangani oleh A Gaffar Mas sebagai penggugat 2 dan Darmawi sebagai penggugat 1 serta Edy Suryanto sebagai tergugat, tertanggal 30 April 2009 dalam keadaan kosong, bebas dari pengusaan pihak lain dan tanpa beban apa pun.
Pertama, milik penggugat 1 seluas 78 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Tanwzir alias Ayang 280 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah A Gaffar Mas 280 meter, sebelah timur berbatasan dengan tanah PT Bintan 1.000 meter dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Kamaluddin atau Robert Sanuri atau Pemko Pekanbaru 1.000 meter.
Kedua, milik penggugat 2 seluas 78 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Darmawi 280 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syamsir Abdul Gaffar Mas, Wahyudi, Chandra Halim 280 meter, sebelah timur berbatasan dengan PT Bintan 1.000 meter, sebelah barat berbatasan dengan tanah Iman Tohir atau Robert Sanuri, Pemko Pekanbaru 1.000 meter.
Membaca pula penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No.81/pen.pdt/sita.Eks-pts/2017/PN.PBR Jo.No.162/pdt.G/2014/PN.PBR Jo.No.177/pdt/2015/PT.PBR Jo.No.1928 K/pdt/2016 tertanggal 06 November 2017 perihal pelaksanaan teguran terhadap Edy Suryanto bertempat tinggal di Jalan Riau No.128 JK Pekanbaru sebagai tergugat yang selanjutnya disebut sebagai termohon eksekusi.
Berita acara almanning 14 November 2017 pemohon eksekusi hadir kuasa hukumnya Cutra Andika SH dan termohon eksekusinya hadir kuasa hukumnya Bangun PH Pasaribu SH. Selanjutnya Ketua PN Pekanbaru memberikan teguran terhadap pihak termohon agar dalam waktu delapan hari melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Namun, apabila ada musyawarah atau kesepakatan perdamaian lebih baik daripada eksekusi, maka silahkan pemohon dan termohon berunding dahulu jika ada hasil harap disampaikan ke pengadilan.
Menimbang bahwa termohon eksekusi sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan putusan PN Pekanbaru, No.162/pdt.G/2014/PN.PBR tanggal 20 Mei 2015 Jo.No.177/pdt/2015/PT.PBR tanggal 3 Februari 2016 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1928K/pdt.2016 tanggal 14 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, secara sukarela maka untuk kepastian hukum pelaksanaan eksekusi perlu kiranya terlebih dahulu sita eksekusi terhadap objek perkara sebagaimana dimohonkan oleh kuasa pemohon eksekusi melalui suratnya tanggal 15 November 2015 No.58/esa.advokat/XI/2017.
"Menimbang bahwa setelah kami meneliti dan mempelajari dengan cara seksama permohohan kuasa pemohon eksekusi didukung bukti-bukti yang kuat serta cukup beralasan berdasarkan hukum, sehingga permohonan eksekusi pemohon eksekusi dapat diterima," sebut Tim Juru Sita PN Pekanbaru ini.
Memperhatikan pasal 208 RBG serta ketentuan-ketentuan pendukung lain yang berkepentingan dengan perkara ini, papar Hendri lagi, menetapkan, mengabulkan permohonan kuasa pemohon eksekusi tersebut di atas dan memerintahkan kepada panitera PN Pekanbaru atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya pasal 209 RBG yang sah disertai 2 orang saksi yang termuat dalam pasal 210 RBG untuk melakukan penyitaan eksekusi terhadap objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 56 ha yang terletak di Suak Lelo pada Sub Proyek Pedesaan Perkebunan Tenayan Raya RT 004 RW 014 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya yang setelah pemekaran dinamakan Kelurahan Tenayan Industri, yang menjadi objek perjanjian dan peningkatan tertanggal 2 Desember 2008 antara Edi Suryanto (tergugat) sebagai pihak pertama dengan Darmawi (penggugat I) dan A Gaffar Mas (Penggugat 2) serta surat keterangan pernyataan yang ditandatangani oleh A Gaffar Mas (Penggugat 2) dan Darmawi (Penggugat 1) serta Edi Suryanto (tergugat) sebagai pihak kedua tertanggal 30 April 2009 dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun.
1: Milik penggugat 1 seluas 78 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Tanwzir alias Ayang 280 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah A Gaffar Mas 280 meter, sebelah timur berbatasan dengan tanah PT Bintan 1.000 meter dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Kamaluddin atau Robert Sanuri atau Pemko Pekanbaru 1.000 meter.
2: Milik penggugat 2 seluas 78 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Darmawi 280 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syamsir Abdul Gaffar Mas, Wahyudi, Chandra Halim 280 meter, sebelah timur berbatasan dengan PT Bintan 1.000 meter, sebelah barat berbatasan dengan tanah Iman Tohir atau Robert Sanuri, Pemko Pekanbaru 1.000 meter.
"Demikianlah pada hari ini kita telah laksanakan letak sita. Dimana pada letak sita ini kami minta kepada pihak termohon, apapun yang kami letak sita ini pada intinya ini termohon yang menanam sawit, silahkan seperti biasa. Kami hanya menyita saja, meletakkan sita, silahkan termohon untuk memanen dan kami tidak menghalangi untuk itu. Itu yang bisa kami sampaikan,'' terang Hendri.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Suhendro SH MHum mengatakan, sita ini akhirnya ingin melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, tanah ini harus kembali diserahkan kepada pemiliknya yaitu Darmawi dan A Gaffar Mas.
"Alhamdulilllah, klien saya merasakan keadilan. Sita ini merupakan langkah awal untuk melakukan eksekusi setelah semua prosedur dilaksanakan,'' terang Suhendro.
Awal mula perkara ini muncul, beber Suhendro, kliennya menjual tanahnya ke tergugat yakni Edi Suryanto. Mereka membuat perjanjian jual beli. Tapi tergugat tidak membayar sesuai tahapan-tahapan yang sudah diperjanjikan. Kemudian dinilai juga perjanjian jual beli itu tidak disaksikan oleh kepala desa.
"Jadi, dasar gugatan kami pada waktu itu adalah wanprestasi, dimana tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian jual beli yang mereka buat. Jadi kalau secara hukum kalau terbukti wanprastasi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Disini terbukti bahwa Mahkamah Agung sudah memutuskan demikian. Dan sebenarnya di Pengadilan Tinggi juga sudah dibatalkan perjanjian itu," terang Suhendro.
Edy Suryanto sudah beberapa kali berurusan dengan polisi. Pria ini pernah jadi tersangka dalam kasus pemalsuan SKGR tanah di Tenayan Raya dan "menginap" di sel Polresta Pekanbaru selama 23 hari. Namun kasus ini akhirnya berujung damai.
Kemudian Edy Suryanto juga pernah terkait dengan kasus dugaan pembakaran alat berat PT GII di Tenayan Raya. Ia diduga menyuruh orang yang sudah jadi tersangka polisi waktu itu. Tahun 2010 hingga 2011 Edy Suryanto juga terlibat dalam sengketa lahan dengan warga Okura kecamatan Sail bernama Rajain, dimana kebun sawit Rajain ditraktor oleh pekerja Edy Suryanto. Kasus ini pun berujung di Polresta Pekanbaru.* (rilis)
Editor: Rico Mardianto