Terkait Pilgubri, Kapolres Inhu Bertemu KPU dan Panwaslu

Selasa, 13 Maret 2018 - 21:16 WIB
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, SIK, MH
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari, SIK, MH mengatakan, Polres Inhu telah memetakan sejumlah potensi daerah rawan konflik selama pelaksanaan pemilihan kepada daerah.
 
Hal itu disampaikan Kapolres saat menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Inhu saat memaparkan kesiapan tiga lembaga tersebut mengahadapi Pilgubri 2018 di Pematang Reba, Selasa (13/3/2018).
 
Menurut Kapolres, pemetaan daerah rawan konflik berdasarkan evaluasi dan kejadian sebelumnya. Dimana daerah rawan konflik itu biasanya dilatarbelakangi oleh faktor sumber daya manusia, sosial budaya, historis, dan kemajuan teknologi.
 
Menyikapi hal itu, Polres Inhu terus melakukan sosialisasi dan pendekatan-pendekatan kepada semua elemen yang ada di daerah tersebut. “Menjaga situasi aman dan kondusif merupakan tugas bersama semua elemen yang ada, bukan semata-mata tugas polisi,” tegasnya.
 
Selain itu, Arif menegaskan bahwa kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tidak lepas dari peran media massa. 
 
Sementara itu Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, SE, Msi mengatakan, dalam rangka meningkatkan persentase pemilih telah dilakukan berbagai langkah. “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013 lalu persentase pemilih hanya mencapai 44 persen,” sebut Muhammad Amin.
 
Salah satu langkah menyukseskan Pilgubri kali ini yakni dengan menggelar sosialisasi di berbagai tempat. Dimana sasaran sosialisasi itu di antaranya masyarakat marjinal yang jauh dari perkotaan. Kemudian pemilih dari kelompok masyarakat yang jarang mendapatkan pencerahan tentang Pilkada serta kelompok masyarakat dari kalangan pemuda.
 
Namun demikian, dalam upaya meningkatkan persentase pemilih itu juga diharapkan peran polisi melalui Babhinkamtibmas. “KPU juga berharap, Kapolres bersedia menjadikan Babhinkamtibmas ikut serta dalam mensosialisasikan Pilkada,” harapnya.
 
Di kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Inhu Ahmad Khairuddin menegaskan, kepala desa dilarang terlibat langsung dalam kampanye salah satu pasangan calon sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 
 
“Apabila ada yang terlibat seperti kejadian di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, diproses melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 71,” ucapnya.
 
Reporter:  Eka Buana Putra
Editor:  Rico Mardianto
 
 
 
 

Editor:

Terkini

Terpopuler