RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polsek Bukitraya Pekanbaru masih melakukan penyidikan atas kasus oknum Satpol PP Provinsi Riau yang tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Taskurun beberapa waktu lalu.
"Kita masih kembangkan kasusnya, saat ini anggota masih berada di lapangan," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu EJ Manullang saat dikonfirmasi Riaumandiri.co melalui telepon selulernya, Selasa (13/3/2018) siang.
Iptu Manulang mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa teman tersangka yang juga oknum Satpol PP Provinsi Riau yang satu kamar saat penangkapan tersangka di hotel. Namun, hingga saat ini saksi belum memenuhi panggilan penyidik,
"Kami sudah panggil, tapi dia belum datang, apa takut atau gimana kami tidak tahu," bebernya.
Dijelaskan Kanit, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota Satpol PP Provinsi berinisial TH (31) tak dapat berkutik saat diamankan petugas karena menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Bukitraya di Jalan Taskurun tepatnya di Hotel Holitel, kamar 102, pada sabtu (3/3/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan terhadap oknum Satpol PP itu berawal dari giat cipta kondisi (Cipkon) yang dilakukan Opsnal Polsek Bukitraya, di Hotel Holitel.
Di kamar 102 petugas mendapati tersangka yang tengah santai seorang diri. Saat dilakukan pemeriksaan petugas curiga saat mendapati sebuah bong di meja kamar.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di badan tersangka. Benar saja, petugas mendapati 5 paket sabu dan 3 butir ekstasi yang disimpan di dalam pelastik warna bening berles merah senilai Rp 1.500.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 paket sabu, 3 butir ekstasi, bong serta uang tunai Rp 3.532.000 langsung diamankan ke Mapolsek Bukitraya untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto