RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, akhirnya kasus pelanggaran konsumen atas penertiban pemakaian tenaga listrik PLN Rayon Tembilahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal tersebut disepakati usai pertemuan antara pihak PLN Rayon Tembilahan dengan konsumen pemakai tenaga listrik yakni Bambang Sukma Raga didampingi kuasa hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang dari Advokat Publik PAHAM Cabang Riau di Tembilahan.
"Alhamdulillah dalam hal ini pihak PLN Rayon membuka jalan untuk kita. Kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Yudhia, Senin (12/3/2018)
Pada kesempatan itu, katanya, Menejer PLN Rayon Tembilahan Iwan Eka Putra juga memberikan penjelasan terkait prosedur pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang dilakukannya.
Terakhir, Yudhia berharap kepada pihak PLN Rayon Tembilahan untuk lebih aktif menyosialisasikan P2TL ini agar ke depannya tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak tahu dan tidak mengerti.
"Kepada semua pihak untuk tetap juga aktif terkait masalah ini, semoga ini bisa dijadikan pelajaran untuk ke depannya," pungkasnya.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Rico Mardianto