Kadin Riau: Gagal Laksanakan Mukota VI, Kepengurusan Kadin Dumai Sudah Berakhir

Ahad, 11 Maret 2018 - 20:20 WIB
Asmu'i Irawan, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masa bakti kepengurusan Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Dumai sudah berakhir sejak 17 Desember 2017 yang lalu. Hal itu sesuai SK nomor : SKEP/009/DP/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012.
 
Untuk itu Kadin Provinsi Riau telah dua kali mengingatkan Ketua Kadin Dumai agar segera melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kadin Kota Dumai sesuai amanat AD/ART Kadin, yakni pada tanggal 27 Desember 2017 dan tanggal 23 Januari 2018.
 
Namun Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Dumai belum juga diselenggarakan hingga batas waktu 2 bulan sejak SK berakhir (17 Februari 2018), sesuai Anggaran Dasar Kadin Indonesia pasal 25 ayat a dan b.
 
"Sesuai peraturan yang ada, masa bakti kepengurusan Kadin, seperti Kadin Dumai diberikan tenggang waktu dua bulan untuk menyelenggarakan Mukota sejak SK berakhir, jika tidak dilaksanakan, maka Kadin Riau sesuai Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga Kadin, memberhentikan kepengurusan Kadin Kota Dumai dan menunjuk Dewan Pengurus Sementara (caretaker) untuk mempersiapkan dan melaksanakan Mukota" tegas Asmu'i Irawan, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Riau, Sabtu (10/3/18) di Pekanbaru.
 
Khusus untuk Kadin Dumai, kata Asmu'i, Kadin Riau telah menerbitkan surat keputusan Pengangkatan Dewan Pengurus Sementara (Caretaker) Kadin Kota Dumai dengan menunjuk H. Fran Rizal sebagai Ketua Caretaker sejak tanggal 9 Maret 2018.
 
"Atas dasar keputusan Kadin Riau itu, kita minta Ketua dan Kepengurusan Kadin Dumai yang telah diberhentikan untuk tidak lagi mengatasnamakan Kadin dalam segala tindak tanduk di lapangan, " papar Asmu'i.***
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler