RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang mendatangi rumah AH (41), warga Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/2/2018) lalu, dijerat dengan pidana umum. Bukannya disangkakan melakukan pemerasan, ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Polri.
Dari informasi yang dihimpun, AH yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkoba, didatangi tiga anggota Ditresnarkoba Polda Riau, yakni Brigadir Hasbi (33), Brigadir Rahmat Effendi (33), dan Bripda John Frenky Simanjuntak (25), Selasa (13/2/2018) lalu. Sempat mengamankan AH, namun, kelanjutannya ketiga oknum tersebut tidak memproses yang bersangkutan.
Agar AH tidak diproses, ketiga oknum anggota tersebut meminta uang tebusan atas dugaan narkoba itu sebesar Rp250 juta. Ternyata AH hanya sanggup membayar Rp200 juta. Karena merasa tidak senang, kemudian AH datang melapor ke Polsek Tambusai di Rohul. Dari laporan tersebut, lantas ketiganya langsung ditangkap dan ditahan.
"Mereka sudah ditahan di Polres Rohul di Riau,'' ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Minggu (11/3/2018).
Meski ditahan, mantan Kapolda Sulawesi Barat membantah ketiganya telah melakukan pemerasan, melainkan menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Polri. Menurut Kapolda, seharusnya mereka menangkap tersangka narkoba, namun hal itu tidak dilakukan. "Mereka bukan memeras, tapi menyalahgunakan wewenang," singkat Kapolda.
Terkait kasus ini, lanjut Nandang, pihaknya akan bersikap profesional dan serius untuk menindaklanjuti atas laporan warga yang menjadi korban tersebut. ''Dalam hal ini mereka dikenakan tindak pidana umumnya,'' pungkas Irjen Pol Nandang.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto