RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Bak kata pepatah "Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak". Ini yang dialami Haizulkipli (52) salah seorang penyedia material untuk kegiatan pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Pasalnya, karena membantu menyuplai bahan material proyek paket 4 peningkatan jalan di Teluk Pinang Teluk Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Inhil, ia dirugikan sebesar Rp4,6 miliar.
Maka dari itu, untuk mendapatkan keadilan, Haizulfki menggugat PT. Kholil & Brothers ke Pengadilan Negeri Tembilahan melalui Kuasa Hukumnya, Haizulkipli Sarwo Saddam Matondang,SH.MH & Rekannya Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL.
"Hari ini kita sudah melakukan pendaftaran gugatan ke PN Tembilahan dengan Nomor 3/PDT.G/2018/PN-TBH. Jadi kita tinggal menunggu waktu sidangnya aja lagi," ujar Sarwo Saddam Matodang, Jumat (9/3/ 2018).
Dijelaskan, adapun latar belakang gugatan tersebut adalah buntut dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak-pihak pelaksana dari perusahaan asal Kabupaten Bengkalis itu yang tidak membayar tagihan materialnya setelah pekerjaan selesai.
"Ini perusahaan gak benar, klien kita yang sudah mendukung proyeknya seharusnya menghargai kontribusi yang dilakukan oleh klien kita yang sudah memasok seluruh material ke pekerjaan itu. Jangan sudah terima duit mereka tutup mata. Akibatnya klien kita merugi miliaran rupiah, kurang lebih sebesar Rp. 4.65 miliar," katanya.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Bowo itu, adapun para pihak yang digugat yaitu direktur utama PT. Kholil & Brothers, Yeni Kurnia, Rengga Tenggono Putra selaku mantan direktur dan Abdul Aziz warga air molek selaku pemesan material ke Haizulkipli.
Lebih lanjut ia menambahkan, awalnya pihak perusahaan dengan Haizulkipli sudah ada kesepakatan. Di mana perusahaan akan membayar secara bertahap sesuai termin yang ditentukan dan disepakati bersama Dinas PUPR Inhil pada 27 Desember 2017 lalu.
"Nyatanya setelah pekerjaan selesai, tergugat tidak mengindahkan kesepakatan. Mereka terkesan saling melempar bola dan berkelit untuk membayar kewajibannya. Harapan saya ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi pihak yang ingin menyuplai barang ke proyek. Harus ada uang - ada barang. Kalau gak, begini akibatnya," pungkasnya.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang