RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu akan memberhentikan sementara Kades Kepayang Sari, Kaprinata dan segera menunjuk pelaksana tugas. Hal ini Setelah dipastikan bahwa kades tersebut tertangkap sedang menggunakan sabu di Pekanbaru.
Kaprinata dianggap melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Namun Pemkab Inhu akan membantu Kaprinata dengan memberikan pendampingan hukum apabila terbukti dan menjadi tersangka, pasca-penangkapan yang dilakukan Polsek Bukit Raya Pekanbaru terhadap dirinya atas dugaan kepemilikan narkoba. Hal itu disampaikan Plt Sekda Inhu Hendrizal, Rabu (7/3/18) saat dikonfirmasi melalui selulernya.
"Kita lihat saja dulu perkembangannya nanti gimana, kalau memang terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ini juga dapat diberhentikan sementara dari jabatanya agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu, langsung ditunjuk Plt-nya. Saya sudah berikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Segera diproses," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Kepayang Sari, Kecamatang Batang Cenaku, Inhu, Kaprinata (40) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukitraya, pada Sabtu (3/3/18) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di kamar salah satu hotel di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram, bong (alat hisap), pipet kaca (pirex), pipet plastik dan mancis.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto