RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Satu lagi terpidana kasus korupsi yang dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kali ini kepada Kuasa Direktur PT Kencana Raya, Tengku Ismail Yusuf, merupakan pihak yang mengerjakan 40 persen dari sisa pekerjaan Kegiatan Pengembangan /Peremajaan Kebun Karet Rakyat pada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau tahun anggaran 2006.
Eksekusi terhadap terpidana 4 tahun penjara itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 704 K/PID.SUS/2014 tanggal 2 Maret 2015. Selain pidana badan, Ismail Yusuf juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp191.891.576 subsider 1 tahun penjara.
Dikatakan Kajari Pekanbaru Suripto Irianto melalui Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Azwarman, Ismail Yusuf dijemput Tim Gabungan Pidsus dan Intelijen Kajari Pekanbaru bersama Intelijen Kejati Riau di kediamannya di Jalan Nuri I Nomor 75 Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru, Selasa (6/3) malam.
"Mulanya tim mendapat informasi kalau yang bersangkutan (Ismail Yusuf, red) berada di kawasan Sidomulyo. Namun saat didatangi, dia tidak ditemukan," ungkap Warman kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (7/3).
Selanjutnya, pihak Kejaksaan kembali melacak keberadaan Ismail Yusuf, dan diperoleh kabar kalau pria berusia 49 tahun ini berada di sekitar Jalan Mangga, Sukajadi. Mendapati informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sayangnya dia juga tidak ditemukan.
"Akhirnya kita kembali ke Sidomulyo tepatnya ke kediamannya. Rupanya dia berada di sana," lanjut Warman.
Selanjutnya, Ismail Yusuf digiring ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk melengkapi Berita Acara eksekusi. "Setelah rampung, sekitar jam 11 malam, dia kita eksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru,red)," pungkas Warman.
Dalam perkara ini, Ismail Yusuf tidak sendirian. Terdapat nama lainnya, yaitu mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Disbun Riau, Raja Zahedi Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zalman Zas. Keduanya sudah menjalani hukuman.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang