RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terlibat dalam kasus narkotika, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau berinisial TR (31) diamankan Tim Opsnal Mapolsek Bukitraya di jalan Taskurun tepatnya di hotel Holitel kamar 102 pada 3 Maret lalu.
Penangkapan terhadap oknum Satpol PP tersebut berawal dari giat Cipkon oleh anggota Opsnal Polsek Bukitraya. Pada hotel tersebut petugas mendapati tersangka yang tengah santai seorang diri, dan dalam pemeriksaan petugas curiga saat mendapati sebuah bong di meja kamar yang tengah disewanya.
Kemudian petugas yang curiga langsung menggeledah badan tersangka, dan benar petugas mendapati 5 paket sabu dan 3 butir ekstasi yang disimpan di dalam pakaian dalamnya.
Selanjutnya, tanpa perlawanan tersangka dan barang bukti 5 paket sabu, 3 butir ekstasi, bong serta uang tunai Rp 3.532.000 rupiah, langsung diamankan ke Mapolsek Bukitraya untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Pribadi kepada Riaumandiri.co mengatakan bahwa saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti dan masih dalam penyelidikan dan pengembangan Tim Opsnal,
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan, dan kita masih lakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kompol Pribadi, Rabu (7/3/2018).
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang