RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Setelah dipastikan bahwa Kades Kepayang Sari, Kaprinata yang tertangkap sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Pekanbaru, dan didapat tembusan surat asli penetapan tersangka ke Pemkab Inhu, maka Kades tersebut akan diberhentikan sementara dan segera ditunjuk pelaksana tugas Kades, karena dianggap telah melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
Namun Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu siap membantu Kepala Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku itu dengan memberikan pendampingan hukum apabila terbukti dan menjadi tersangka, pasca penangkapan yang dilakukan Polsek Bukit Raya Pekanbaru terhadap dirinya. Hal itu disampaikan Plt Sekda Inhu Hendrizal, Rabu (7/3/18) saat dikonfirmasi melalui selulernya.
"Sesuai mekanisme yang ada, Pemkab Inhu siap membantu dengan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan, apabila terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Selain memberikan bantuan berupa pendampingan hukum, dia juga akan diberi tindakan pemberhentian sementara dari jabatanya.
"Kita lihat aja dulu perkembanganya nanti gimana, kalau memang terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada yang bersangkutan ini juga dapat diberhentikan sementara dari jabatanya agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu, langsung ditunjuk Plt nya. Saya sudah berikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, agar segera diproses," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kades Kepayang Sari, Kaprinata (40) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukitraya pada 3 Maret lalu atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di kamar salah satu hotel di jalan SM Amin, Pekanbaru. Dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram, bong (alat hisap), pipet kaca (pirex), pipet plastik serta mancis yang digunakan untuk sabu.
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang