DUMAI (HR)-Sejumlah anggota DPRD Kota Dumai mempertanyakan izin operasi Pasar Gedang. Pasalnya, lahan tersebut masih dalam kasus perdata, namun pasar sudah beroperasi.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Dumai, Bustami mempertanyakan izin Pasar Gedang. Kini pasar tersebut berdiri di Jalan Dock Yard, Dumai padahal lahan tersebut masih dalam sengketa.
Informasi yang diterima, saat ini kaus perdata itu masih tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kondisi itu menjadi pertanyaan besar bagi DPRD Dumai. Sebab Pasar Gedang bisa berdiri begitu saja.
"Bila lahannya memang bermasalah, kenapa Pasar Gedang bisa berdiri. Ini ada apa," tegas Bustami dalam rapat dengar pendapat dengan Pedagang Pasar Kelakap Tujuh, akhir pekan lalu.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II, Paruntungan Pane. Bila Pasar Gedang di lahan sengketa, tentu ada celah untuk menggusurnya. Perizinan pembangunan pasar pun dipertanyakan.
"Bila memang tidak ada izin. Apalagi di lahan sengketa, Pasar Gedang kan bisa segera ditutup," tukasnya menyarankan.***