BANGKOPUSAKO (HR)-Warung remang-remang yang menyediakan minuman keras (miras) dari berbagai merek marak di wilayah Kecamatan Bangkopusako, tepatnya di Km 0, kepenghuluan Bangko Permata.
Selain menyediakan miras, rata rata warung remang juga menyediakan wanita esek-esek penghibur bagi pria hidung belang.
Seperti yang dikatakan salah seorang warga Bangkopusako, Paimin (45) yang mengaku keberadaan warung kian marak dan meresahkan warga. Ironinya pihak upika kecamatan enggan menertibkan.
"Tiap tahun terus bertambah warung maksiat di wilayah Bangkopermata, tidak ada tindakan dari upika. Mau jadi apa daerah kita ini," keluh Paimin, Minggu (1/3).
Dikatakannya banyaknya warung remang-remang yang menyediakan pekerja seks komersial tentu akan berdampak kepada masyarakat sekitar. Pasalnya perbuatan mereka sudah melanggar dan dilarang agama.
"Kita minta camat, kapolsek, danramil serta tokoh masyarakat tertibkan warung remang remang," pinta Paimin.
Hal senada dikatakan Udin yang menyesalkan sikap pemerintah mulai dari kepenghuluan hingga kecamatan tidak pernah menertibkan warung.
"Selama ini tidak ada penertiban Upika. Seolah olah melegalkan tempat 'esek esek'di tempat ini," kata Udin.
Padahal Kabupaten Rohil berjulukan Negeri Seribu Kubah yang artinya negeri yang kental dengan nilai Islam.
Sementara di dalam ajaran Islam jelas jinah dan miras hukumnya haram dan dosa besar serta perbuatan yang dilaknat Allah.
Untuk itu Pemkab harus segera bersikap jangan sampai masyarakat yang bergerak. "Tahulah kalau masyarakat yang bergerak. Main bakar aja. Atau hukum rimba," pesan Udin.(put)