BAGANSIAPIAPI (HR)- Anggota DPD/MPR RI Intsiawati Ayus mengusulkan kepada Pemeritah Rokan Hilir agar membuat peraturan daerah tentang pengelolaan Pulau Jemur serta dan limbah perusahaan kelapa sawit.
Terkait pengelolaan gugusan pulau terluar dilakukan untuk mengantisipasi atau menangkal segala kemungkinan-kemungkinan yang akan dilakukan olah tangan manusia dengan batas di luar koridor kewajaran, atau tangan perusak. Sedangkan peraturan daerah tentang limbah perusahaan kelapa sawit (PKS) agar bisa dimanfaatkan oleh daerah.
"Saya usulkan kepada Pemda untuk membuat perda pengelolaan Pulau Jemur, nantinya tidak sembarang orang masuk, tidak sembarang jugak orang-orang membuat akivitas di sana. Sebagai aset wisata orang tidak boleh sembarangan membuang sampah di sana," ujar Ayus saat lawatannya di Bagansiapiapi, Senin (2/3).
Ayus juga mengusulkan Pemda untuk membentuk perda limbah PKS. Jadi, persoalan saat ini yang tengah dihadapi, begitu banyak PKS tapi daerah tidak pernah mendapatkan peluang untuk mengelola limbah PKS tersebut.
"Jadi yang saya usulkan untuk membuat perda limbah PKS, itu nantinya PKS tidak boleh lagi mengeluarkan limbah, biar daerah yang mengelola limbah PKS itu kan lebih bermanfaat jika untuk daerah," terangnya. (zmi)