RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan sebanyak dua ons sabu-sabu dan tiga kilogram ganja kering, Kamis (1/3/2018).
Pemusnahan barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus berbeda itu dihadiri Ketua PN Bengkalis Sutarno, Asisten Setda Kabupaten Bengkalis Umi Kalsum, Kaban Kesbangpol Hermanto Baran, Kepala Bea Cukai Munif, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Lapas dan Dinas Kesehatan Bengkalis.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari tersangka RR asal Bathin Solapan sebanyak 3 kilogram ganja kering, tersangka R asal Rohul sebanyak 125 gram sabu-sabu, tersangka AH asal Bantan sebanyak 24 gram sabu-sabu dan tersangka RJ asal Mandau sebanyak 48,30 gram sabu-sabu.
"Pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan terhadap barang bukti dari 4 kasus yang kita tangani. Sekitar 2 ons sabu-sabu dan lebih kurang tiga kilogram ganja kering yang kita amankan di tempat berbeda," terang Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan narkoba di Bengkalis sebagian informasi berasal dari masyarakat. Masyarakat sangat berpartisipasi dalam memberikan informasi kejahatan narkoba. Informasi yang disampai pun sangat akurat.
"Mari bersama kita berantas narkoba demi menjaga keselamatan bangsa," katanya.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Reporter: Usman
Editor: Rico Mardianto