RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau membantah adanya oknum pegawai yang ada di Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan dana kepada para kepala sekolah yang tidak dilantik kembali sebagai kepala sekolah SMA/SMK, di kabupaten/kota.
Sekretaris Disdik Riau, Ahyu Suhendra, meminta kepada kepala sekolah yang mengatakan ada oknum pegawai yang meminta pungutan dana tersebut agar melaporkannya kepada pihak berwajib. Karena selama verifikasi pengangkatan kepala sekolah, melibatkan BKD.
"Ya, saya ada baca beritanya, bahwa ada oknum yang meminta pungutan. Saya juga tidak tahu, kalau ada laporkan saja," kata Ahyu, saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).
"Penetapan kepala sekolah itu ada timnya, untuk memverifikasi dokumen kepala sekolah yang akan diangkat. Termasuk BKD, dan diajukan ke Mendagri, Mendagrikah yang menetapkan. Bukan kita yang menetapkan," tegas Ahyu.
Dijelaskanya, bagi kepala sekolah yang tidak dilantik dan tidak menjadi kepala sekolah lagi, hal itu karena berkas yang tidak lengkap, ada yang tidak diterima, dan ada juga kepala sekolah yang jabatannya sudah dua periode.
"Jadi, ada kepala sekolah yang sudah dua periode, tentu sesuai peraturan tidak boleh lagi menjabat kepala sekolah. Nah untuk pengangkatan kepala sekolah kita juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota, setelah pengalihan kewenangan ini. Jadi, mereka yang tidak diterima ini semua ada prosesnya, bukan asal diterima dan dilantik," kata Ahyu.
Diberitakan sebelumnya beberapa kepala sekolah yang tidak dilantik sebagai kepala sekolah di SMA/SMK, mengadu ke Dewan karena merasa dipungut oleh oknum di Dinas Pendidikan dan merasa dizalimi karena tidak dilantik atau dimulai pada mutasi kepala sekolah SMA dan SMK bulan lalu.
Reporter: Nurmadi
Editor: Rico Mardianto