RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Batas registrasi kartu prabayar telekomunikasi telah berakhir Rabu (28/2/2018). Hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, tercatat sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasi.
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam siaran pers Humas Kementerian Informasi dan Komunikasi, Rabu, masyarakat diimbau tidak menggunakan NIK dan nomor KK sembarangan dalam melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet atau sumber lain karena merupakan pelanggaran hukum.
Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
"Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang," kata Biro Humas Kementerian Kominfo Registrasi bisa dilakukan melalui SMS atau laman situs penyedia layanan telekomunikasi. ***
Sumber : Republika.co.id