RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Puluhan pedagang Ramayana atau Plaza Sukaramai yang tergabung dalam SP3S (Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai), Rabu (28/02) menggelar mediasi dengan pihak PT MPP (Makmur Papan Permata) terkait pencabutan baliho.
Di hadapan perwakilan pihak pengelola, serikat pedagang menanyakan perihal apa penyebab baliho yang mereka pasang dihilangkan.
Dari pihak pengelola, Khaidir selaku Manajer Sekuriti mengatakan, baliho tersebut tidak dibuang dan ada di kantor pengelola. Menurut dia, baliho tersebut ditanggalkan karena tidak ada ijin ke PT MPP.
"Bukan kami buang, ada kok di kantor, cuma mereka ini tak ada ijin ke PT MPP makanya kami tanggalkan," terang Khaidir.
Untuk hasil mediasi tadi, khaidir mengatakan bahwa masih belum menemukan jalan keluar dan masih mencari solusi. Rencananya, serikat pedagang akan diupayakan untuk menjumpai langsung dengan kepala cabang PT MPP.
"Jadi mediasi tadi belum ada titik terang, dan besok kita sambung dan saya akan sampaikan kepada pimpinan untuk hasil mediasi tadi, " tambahnya.
Sementara, Ketua SP3S, H Al Asri mengungkapkan bahwa dirinya mewakili pedagang ingin mempertanyakan perihal pencabutan baliho yang dilakukan oleh sekuriti pasar tersebut.
" Salah kami apa? Baliho yang kami pasang hanya sebatas untuk mengingatkan kembali kepada pedagang bahwa PT MPP ini pernah berjanji di atas materai, dan salah satu bunyinya, seluruh biaya yang timbul dalam proses renovasi semuanya menjadi tanggung jawab pengelola," tegas Al Asri.
Tidak hanya itu, Al Asri juga menegaskan bahwa permasalahan kios tersebut harus segera diselesaikan, jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkan situasi.
"Jadi harapan kita semua di sini agar kesepakatan yang sudah kita buat tersebut segeralah direalisasikan, jangan pedagang-pedagang ini dibohongi dan diintimidasi. Bila ada masalah, panggil kami dan klarifikasi bersama," tegasnya.
Isi baliho yang dipasang pedagang yang akhirnya diturunkan oleh pengelola adalah kesepakatan antara PT MPP dengan pedagang diwakili oleh SP3S yang berbunyi:
1.Pihak pengelola sanggup untuk merenovasi gedung.
2.Seluruh biaya yang timbul dalam proses renovasi menjadi tanggung jawab pengelola.
3.Prosea uji kelayakan telah mulai dilakukan paling lambat tanggal 17 April 2016 dan selesai dalam waktu 8 minggu.
Apabila pihak pengelola tidak mengindahkan atau melaksanakan, maka akan dilakukan proses hukum sebagai wan prestasi pihak pengelola.
"Kami ini pedagang kecil dan semata-mata hanya mencari nafkah, jangan dipermainkan. Jika hak kami ini dipermainkan kami tidak akan segan-segan melakukan aksi mempertahankan hak kami. Dan jika kami dicurangi, kami semua pedagang akan turun melakukan demo kepada pengelola," tegas Ketua SP3S.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang