RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat diamankan bersama barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu-sabu, 500 butir pil eksatasi dan 500 butir happyfive (H5), mantan oknum anggota Polres Kepulauan Meranti, Taufik Hidayat, hanya divonis 6 tahun 8 bulan penjara.
Menariknya, sampai di pengadilan Taufik hanya disangkakan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 9,9 gram yang ditemukan di kediamannya berdasarkan hasil pengembangan perkara.
Taufik yang telah dipecat secara tidak hormat itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Meranti beberapa lalu. Selain vonis penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta. Hukuman tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kuat dugaan, berkurangnya barang bukti itu agar yang bersangkutan terlepas dari hukuman mati atau seumur hidup.
Saat dikonfirmasi, Syamsu Joni selaku JPU dari Kejari Kepulauan Meranti, mengatakan perkara tersebut sudah divonis majelis hakim yang diketuai Sunarto. Dalam amar putusannya, Taufik dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah putusannya. Terdakwa (Taufik Hidayat, red) divonis enam tahun delapan bulan dan denda Rp800 juta," ujar Syamsu, Senin (26/2/2018).
Lanjut Syamsu, Taufik hanya disangkakan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 9,9 gram yang merupakan barang bukti diamankan dari kediamannya. "Yang dilimpahkan penyidik ke kita, barang bukti yang didapati di rumah terdakwa, yakni sabu-sabu seberat 9,9 gram," terangnya.
Saat ditanya terkait barang bukti sabu-sabu sekitar 1,5 kilogram, 500 butir pil ekstasi dan 500 butir pil H5 yang diduga milik mantan oknum polisi berpangkat Briptu itu, Syamsu mengaku tidak mengetahuinya. "Mengenai hal itu, ranahnya penyidik," imbuhnya seraya mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kita menunggu arahan dari pimpinan. Atas putusan itu kita pikir-pikir dulu. Tapi semuanya kita kembalikan ke pimpinan," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, mengatakan Taufik hanya disangkakan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 9,9 gram. "Barang itu (sabu-sabu 1,5 kilogram, 500 butir ekstasi dan 500 H5,red) tidak ada dia. Keburu diamankan pihak Koramil, sehingga kita tidak bisa membuktikan barang itu ada di dia. Sulit. Seandainya ditunggu masuk ke kamar kemudian ditangkap, bisa," terang Hariono beberapa hari lalu.
Dari informasi yang dihimpun Riaumandiri.co, Taufik diamankan di sekitaran Wisma Holiday, Selatpanjang, Meranti, anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, dan pihak Koramil 02 Tebingtinggi, Senin (14/8/2017) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu petugas menemukan narkoba sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, 500 butir ekstasi dan 500 butir H5 dan barang haram tersebut didapati di dalam salah satu kamar wisma tersebut usai dilakukan penggeledahan yang diduga akan dijemput oleh Taufik.
Dari pengembangan, polisi berhasil ditemukan sebanyak 10 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam empat paket plastik bening di rumahnya. Kemudian juga diamankan satu pack lastik warna bening, satu unit handphone merek Advan warna putih, satu buah kaca pirek, dan satu buah pipet. Barang bukti hasil pengembangan ini lah yang kemudian dijadikan barang bukti di dalam persidangan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto